Struktur Organisasi Fakultas Tarbiyah

Dekan diangkat oleh Rektor melalui Surat Keputusan yang merupakan pimpinan tertinggi di lingkungan Fakultas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan semua Prodi (Pendidikan Agama Islam, Bimbingan Konseling Pendidikan Islam, Tadris Bahasa Inggris, Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Pendidikan Bahasa Arab). Dalam menjalankan fungsinya, Dekan FTAR dibantu oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Wadek 1), Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sarpras (Wadek 2), dan Kepala Bagian Tata Usaha yang berfungsi pengadministrasian serta layanan pendukung di Fakultas. Selain itu, untuk membantu pengadministrasian dan menunjang akademik di FTAR, terdapat fungsional Arsiparis, Pengembang Teknologi Pembelajaran, Pranata Laboratorium, dan Staf Akademik. Di tingkat operasional akademik, Ketua Prodi bertanggung jawab dalam pengelolaan Prodi dibantu oleh Sekretaris Prodi. Pengelolaan Mutu di FTAR berada di Gugus Kendali Mutu Fakultas (GKM-F) ditingkat Fakultas dan Unit Penjaminan Mutu Prodi (UPM-P) di tingkat Prodi

Pelaksanaan tata organisasi di FTAR juga senantiasa berjalan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya yang dijabarkan melalui tugas pokok dan fungsi berikut ini:
 

 

Dirumuskannya tugas pokok dan fungsi masing-masing organ ini bertujuan untuk memberikan job description yang jelas, terarah, dan terukur agar pengelolaan Fakultas tidak over lapping, baik dari sisi fungsi dan manajerialnya.