Sumber Daya Manusia


 x dilihat

IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dan FTAR memiliki 17 dokumen kebijakan tentang  Dosen sebagai berikut:

Kebijakan rekrutmen dan seleksi dosen mengacu pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Agama Swasta

Kebijakan penempatan dan pengembangan dosen mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  4. Peraturan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama;
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 828 Tsahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.

Kebijakan Evaluasi Kinerja Dosen

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen
  3. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Nomor 915A Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Beban Kerja Dosen
  4. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Nomor 622 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dosen

Kebijakan tentang pemberhentian dosen

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  4. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Nomor 622 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dosen.

 

Kebijakan rekrutmen dan seleksi tenaga kependidikan mengacu pada:

  1. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 363 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Agama;

Kebijakan penempatan tenaga kependidikan mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nemenkelatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan tinggi;
  7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung;

Kebijakan pengembangan tenaga kependidikan mengacu pada:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

Kebijakan pemberhentian tenaga kependidikan mengacu pada:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.

 

 

IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dan FTAR memiliki 6 dokumen kebijakan tentang Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan;
  5. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Nomor 448 Tahun 2019 Tentang Pedoman Survey Indeks Kepuasan Terhadap Layanan di Lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung;
  6. Keputusan Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Nomor 1186 Tahun 2020 Tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi.