IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dan FTAR memiliki 17 dokumen kebijakan tentang Dosen sebagai berikut:
Kebijakan rekrutmen dan seleksi dosen mengacu pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Agama Swasta
Kebijakan penempatan dan pengembangan dosen mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
- Peraturan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 828 Tsahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.
Kebijakan Evaluasi Kinerja Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Nomor 915A Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Beban Kerja Dosen
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Nomor 622 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dosen
Kebijakan tentang pemberhentian dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Nomor 622 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dosen.
Kebijakan rekrutmen dan seleksi tenaga kependidikan mengacu pada:
- Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 363 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Agama;
Kebijakan penempatan tenaga kependidikan mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nemenkelatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan tinggi;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung;
Kebijakan pengembangan tenaga kependidikan mengacu pada:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Kebijakan pemberhentian tenaga kependidikan mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.
IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dan FTAR memiliki 6 dokumen kebijakan tentang Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan;
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Nomor 448 Tahun 2019 Tentang Pedoman Survey Indeks Kepuasan Terhadap Layanan di Lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung;
- Keputusan Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Nomor 1186 Tahun 2020 Tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi.